Proposal Skripsi (BAB I) - Peran Pemerintah Dalam meningkatkan Retribusi Terminal Di Terminal Regional Daya Kota Makassar



BAB I
PENDAHULUAN
download file lengkap disini
A.      Latar Belakang
Pelaksanaan otonomi daerah yang dititikberatkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dimulai dengan adanya penyerahan sejumlah kewenangan (urusan) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang bersangkutan. Penyerahan berbagai kewenangan dalam rangka desentralisasi ini tentunya disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiyayaan. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di Indonesia. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa pengembangan otonomi daerah kabupaten dan kota diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. (Mardiasmo 2004 : 8)
Era otonomi daerah secara resmi diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 2001 menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunnan. Setiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyeleggarakan pemerintah tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan terhadap masyarakat.
1
Sumber pembiayaan yang paling penting dalam suatu daerah adalah sumber pembiayaan yang dikenal dengan istilah Pendapatan Asli Daerah (PAD)dimana komponen utamanya adalah penerimaan yang berasal dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sumber pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah yaitu :

1.    Pajak daerah
2.    Retibusi daerah
3.    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4.    Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Dalam UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 dan UU sebelumnya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 13 Tahun 2011 Bab II Jenis Retribusi dan Jasa Usaha bahwa Terminal Regional Daya (TRD) termasuk Retribusi Daerah dan bukan pajak daerah dan dari tiga gologan retribusi daerah yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu makan Terminal Regional Daya termasuk dalam Retribusi Jasa Usaha dengan kriteria, yaitu:
1.      Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan
2.      Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah, memperbaiki dan meningkatkan pembangunan daerah, sistem transportasi harus diperbaiki. Transportasi memiliki peran yang penting dan strategis dalam pembangunan. Oleh karena itu, dalam perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Untuk mewujudkan keterpaduan yang lancar dan tertib, diperlukan sebuah Terminal dengan dukungan aksesibilitas dan sistem sirkulasi yang baik secara internal (antar bagian wilayah kota) ataupun eksternal (antar kota) guna mengatur sistem pergerakan secara efektif dan efisien.
Terminal merupakan salah satu komponen penting dalam sistem  transportasi yang berperan sebagai titik penumpang dan barang masuk dan keluar dari suatu sistem. Terminal penumpang merupakan prasarana transportasi jalan untuk menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi, serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum. Melihat fungsi tersebut, maka terminal penumpang merupakan fungsi pelayanan publik yang memegang peranan penting dalam pengaturan sirkulasi kendaraan umum dalam trayek, yang secara luas diperlukan oleh masyarakat.
Pengelolaan Terminal Regional Daya diserahkan kepada suatu Perusahaan Daerah “PD. Terminal Makassar Metro” di bawah naungan Pemerintah Kota Makassar. Pelimpahan pengelolaan terminal kepada pihak Perusahaan Daerah adalah sebagai upaya dalam peningkatan profesionalisme manajemen pengelolaan terminal. Penyelenggaraan pengelolaan terminal adalah diutamakan dalam rangka menunjang kelancaran mobilitas orang dan barang serta menjamin keterpaduan intra dan antar moda selain sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alasan peneliti mengangkat tema retribusi terminal karena dalam kenyataannya, Terminal Regional Daya terus mengalami degradasi/penurunan fungsi yang berdampak pada kurang maksimalnya pemanfaatan fasilitas terminal yang diakibatkan oleh terbentuknya terminal bayangan (terminal liar) sehingga kurangnya kendaraan yang masuk kedalam terminal, jarak terminal dan jalan raya terlalu jauh, serta banyaknya calo yang kadang membuat penumpang merasa resah. Peranan Pemerintah Kota Makassar sebagai pemilik, memposisikan terminal sebagai salah satu potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum menyertakannya dengan penyelenggaraan terminal yang profesional, sehingga daya tarik terminal dipersepsikan menurun menghadapi ancaman semakin maraknya terminal liar tersebut.
Kondisi Terminal Regional Daya semakin hari kian memprihatinkan, seperti yang telah disebutkan bahwa dengan semakin berkurangnya volume kendaraan dan penumpang yang masuk dan memanfaatkan terminal tersebut untuk kebutuhan naik/turun penumpang yang artinya dengan penurunan pemanfaatan terminal maka kontribusi terminal yang didapat dari pungutan terhadap mobil angkutan penumpang akan mempengaruhi retribusi pemerintah terhadap terminal. Akar permasalahan lain yang mengakibatkan terminal sekarat adalah banyaknya pihak terkait yang berperan dalam pengefektifan fungsi terminal, termasuk PD Terminal, Dinas Perhubungan dan kepolisian. Keadaan tersebut mengakibatkan ketidakjelasan batas kewenangan, sehingga setiap pihak tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, disamping itu penulis juga ingin mengetahui apakah pemerintah kota makassar sudah maksimal dalam pungutan retribusi terminal.
A.      Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian berdasarkan uraian di atas adalah:
1.        Bagaimana peran pemerintah dalam meningkatkan Retribusi Terminal Regional Daya Kota Makassar?
2.        Langkah-langkah apa yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan retribusi Terminal Regional Daya Kota Makassar?
B.       Tujuan Penelitian
1.        Sesuai dengan rumusan masalah yang telah dikemukakan di atas, maka penelitian tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui peran pemerintah dalam meningkatkan Retribusi Terminal di Terminal Regional Daya Kota Makassar.
2.        Untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan retribusi Terminal Regional Daya Kota Makassar.
C.      Kegunaan Penelitian
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan acuan untuk digunakan sebagai berikut:
1.        Akademis
Secara akademis hasil peneliatian ini diharapkan berguna sebagai suatu karya ilmiah yang dapat menunjang perkembangan ilmu pengetahuan dan sebagai bahan masukan yang dapat mendukung bagi peneliti maupaun pihak lain yang tertarik dalam bidang penelitian yang sama.
2.        Praktis
Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pihak pemerintah daerah dalam upaya peningkatan pendapatan Retribusi Terminal khususnya Terminal Regional Daya Makassar dan memperkuat pentingnya retribusi daerah dalam membina daerah otonomi di Indonesia.

download file lengkap disini
Proposal Skripsi (BAB I) - Peran Pemerintah Dalam meningkatkan Retribusi Terminal Di Terminal Regional Daya Kota Makassar Proposal Skripsi (BAB I) - Peran Pemerintah Dalam meningkatkan Retribusi Terminal Di Terminal Regional Daya Kota Makassar Reviewed by Khalifah on May 12, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.