PENGAMBILAN KEPUTUSAN (DECISION MAKING) PEMERINTAH KABUPATEN ENDREKANG



PENGAMBILAN KEPUTUSAN (DECISION MAKING) PEMERINTAH KABUPATEN ENDREKANG
(La Tinro La Tunrung Tolak Supermarket di Endrekang dan Pengesahan 5 Perda Oleh DPRD Kabupten Endrekang)

Tugas
Ditulis sebagai tugas akhir mata kuliah pegambilan keputusan sekaligus pengganti final test mata kuliah sesuai pada hari dan tanggal yang dijadwalkan

index.jpg

Oleh
 MUH. ASLAN
105610411811
VI – D

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
MAKASSAR
2014





Hari/Tanggal                 :                    ,    Juli 2014
No. Urut Absen            :        
Nama/NIM                   :         Muh. Aslan/105610411811
Kelas                             :         VI (Enam) D
Jurusan                          :         Ilmu Administrasi Negara
Dosen                            :            Sakbir,


                                                           
LATAR BELAKANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pengambilan keputusan atau “Decision Making” dikenal dalam bahasa Inggris adalah sebuah tindakan yang dapat dilakukan oleh setiap individu (pemimpin), kelompok atau sebuah korporasi untuk melakukan tindakan dalam rangka memecahkan masalah atau mencapai tujuan. Pengambilan keputusan juga dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan terjadi nantinya, dengan  mengambil sebuah keputusan dan melakukan langkah untuk mengimplementasikan keputusan maka dapat juga dikatakan telah mencegah problem yang telah dapat diperkirakan. Dalam system pemerintahan pengambilan keputusan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah, PP, UU, Perda dll, tidak melakukan tindakan juga berupa kebijakan.
Kabupaten Endrekang adalah salah satu Kabupaten yang mempunyai sumber penghasilan yang tinggi dari sektor pertanian. Para petani mendapat penghasilan dari hasil tani yang di perdagangkan di pasar tradisional dan sebagian di bawa ke luar daerah untuk jadi pasokan di pasar-pasar di luar Kabupaten Endrekang. Hasil tani yang saya kenal di Endrekang yang banyak disebar ke beberapa wilayah Endrekang dan juga di luar Endrekang ialah seperti sayuran, bawang merah-putih, tidak sedikit juga beras dll. Hasil pertanian ini di sebar kebeberapa pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Endrekang. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Endrekang berinisiatif ingin melestarikan pasar tradisional karena masih terdapat petani atau pedagang kecil di Kab. Endrekang. Dengan melihat kondisi masyarakatnya Pemkab Endrekang mengambil sebuah keputusan untuk “menolak supermarket di Endrekang”.
Berikut adalah details berita tentang larangan masuknya supermarket ke Kab. Endrekang :
Top of Form
Bottom of Form
ENREKANG, publiknasional.com
Head News : Bupati Endrekang Tolak Suermarket di Endrekang
Sabtu, 17 September 2011 02:23 Redaksi Rubrikasi- Nusantara

            Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mempertahankan keberadaan pasar tradisional mungkin terdengar aneh dikalangan pemerhati dan analisis ekonomi. Apalagi jika dikaitkan dengan konsep ekonomi kontemporer yang sudah selayaknya menghadirkan pasar modern seperti suparmaket, bisnis waralaba, hingga pusat perbelanjaan seperti mal di suatuwilayah. Namun Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung, punya alasan tersendiri mengapa daerahnya masih patut mempertahankan keberadaan pasar tradisional dibanding menghadrikan supermaket mewah. "Sebab, saya tidak ingin mematikan kehidupan pedagang kecil di daerah ini. Makanya, kebijakan ini saya pertahankan sampai beberapa tahun kedepan", kata La Tinro saat menggelar jumpa pers di rumah jabatan Bupati Enrekang, Rabu malam (14/9/2011). Dia menyampaikan bahwa kebijakan itu diambil bukan untuk menghalangi keinginan pengusaha nasional masuk mengembangkan bisnisnya ke Enrekang. Namun lanjut La Tinro, lantaran kondisi masyarakat Enrekang saat ini dinilai masih sangat bergantung pada keberadaan pasar tradisional. Itu dibuktikan dengan besarnya antusias warga yang memadati sejumlah pasar tradisional yang digelar dua kali setiap pekan. La Tinro yang juga berlatar belakang pengusaha ini, mengaku mendapat banyak pertanyaan soal itu. Namun, dia menganggap bahwa keberadaan supermaket besar apalagi mal di daerah seperti Kabupaten Enrekang justru akan mematikan usaha pedagang kecil.  "Teman yang berlatar belakang ekonomi dan pengusaha juga sudah banyak yang menanyakan itu ke saya. Sudah ada yang menawarkan diri siap membangun supermaket, tapi saya tolak, " ujar La Tinro. La Tinro menyampaikan bahwa aturan itu murni kebijakannya dan memang belum dikuatkan melalui peraturan daerah. (**)

Komentar :
Menurut saya apa yang dilalukan oleh H. La Tindro La Tundrung selaku Bupati Kabupaten Endrekang dengan membuat kebijakan dan mempertahankannya untuk menolak adanya supermarket di endrekang ini sangat bijak karena dia mempertimbangkan apa yang akan terjadi dengan pedagang jika supermarket itu dibangun, bupati endrekang ini sangat peduli pada masyarakatnya. Saya setuju dengan kebijakan ini akan tetapi jika keadaan ekonomi masyarakat endrekang nantinya seluruhnya sudah tidak terlalu bergantung atau menginginkan supermarket itu dibangun menurut saya apa salahnya jika La Tindro megijinkan pembangunan supermarket itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi Pemkab Endrekang?

Dalam kasus lain DPRD mengesahkan 5 Perda Kabupaten Endrekang yang juga membahas tentang pendapatan petani dimana dalam Perda ini di harapkan mempunyai dampak positif bagi petani dan dapat meningkatkan pendapatan petani yang ada di Endrekang, berikut adalah details beritanya :
DPRD SAHKAN 5 PERDA KABUPATEN ENDREKANG
Details: Created on Thursday, 14 March 2013 03:39
Setelah melalui pembahasan yang menghabiskan waktu dua bulan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang akhirnya mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam paripurna, belum lama ini.
Kelima perda dimaksud masing-masing tentang pengeolaan Sub Terminal Agro (STA) atau pasar sayur Sumillan Kecamatan Alla, tentang pembentukan kantor penyuluh pertanian, kehutanan, dan perikanan, perda tentang retribusi Balai Benih Ikan, serta pencabutan Perda No. 5/2006 tentang pemberian bantuan keuangan bagi partai politik.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Perda STA DPRD Enrekang, Muh Sainal, Selasa 9 November mengatakan, dengan pengesahan perda tentang STA tersebut, diharapkan mampu memberi dampak postif bagi masyarakat, khususnya petani. "Sesuai tujuannya, Perda STA dibuat untuk memberi jaminan harga bagi para petani. Makanya kita berharap perda itu dapat meningkatkan pendapatan petani," jelasnya.(fajar)
“Sekian Dan terimah Kasih”
PENGAMBILAN KEPUTUSAN (DECISION MAKING) PEMERINTAH KABUPATEN ENDREKANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN (DECISION MAKING) PEMERINTAH KABUPATEN ENDREKANG Reviewed by Khalifah on July 11, 2014 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.