EVALUASI KEBIJAKAN
(Evaluasi Tentang Keberadaan Gang Motor Di Makassar)
KATA PENGANTAR
Gang motor di kota makassar telah lama membuat resah masyarakat Makassar dimana gang motor ini biasanya dikenal oleh banyak masyarakat hanya meresahkan warga dengan aksi brutalnya dan kejahatan yang dilakukan oleh para anggota gang motor.
Dalam makalah ini akan di jelaskan tentang gang motor dan kebijakan apa yang mengatur tentang pelanggaran hokum yang dilakukan oleh gang motor kemudian apa yang harus dilakukan untuk memerangi aksi brutal gang motor yang membuat resah atau khawatir masyarakat di kota Makassar.
Kami sadar akan banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini karena keterbatasan dalam pengummpulan data dan kemampuan dalam penulisan makalah yang masih butuh untuk mendapatkan koreksi agar penulisan makalah atau karya ilmiah selanjutnya akan lebih baik dari yang sebelumnya.
Makassar, 19 Juni 2014
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Gang Motor Makassar
Kejahatan geng motor merupakan kejahatan yang sudah menjadi trending topic dan biasanya banyak dilakukan oleh kaum remaja di Kota Daeng Makassar. Belakangan ini, semua kejahatan yang dilakukan oleh geng motor sangat meresahkan masyarakat Kota Makassar. Tidak hanya pelanggaran ringan seperti pelanggaran lalu lintas, tetapi kejahatan seperti pengerusakan fasilitas umum, bentrok antar sesama geng motor dan bentrok dengan polisi atau pun warga, penganiayaan yang sampai merenggut nyawa orang lain, pemalakan, perampokan dan masih banyak kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan oleh kelompok geng motor ini yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Tindakan kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor khususnya di kota Makassar tentunya telah melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di negara kita ini yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 170 yang mengatur tentang pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan Pasal 351-359 yang mengatur tentang penganiayaan, dan kajian yuridis terhadap tindak pidana yang dilakukan geng motor menurut kuhp.
2. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang tersebut maka saya buat rumusan masalah sebagai berikut:
a. Apakah geng motor itu dan adakah UU yang yang mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh gang motor?
- Faktor apa yang menyebabkan remaja terlibat dalam geng motor dan melakukan kejahatan?
- Upaya apa yang dilakukan untuk memerangi teror geng motor liar yang makin meresahkan masyarakat akhir-akhir ini?
3. Manfaat penulisan
Dalam penilisan makalah ini kami berharap agar dapat bermanfaat semaksimal mungkin untuk menjaga jarak terhadap aktifitas geng motor agar dapat terhindar dari masalah yang disebabkan oleh geng motor.
4. Metode Penelitian
Metode yang digunakan adalah kepustakaan yaitu pengambilan ikhtisar atau ringkasan dari berbagai sumber yaitu media masa, browsing internet dan wawancara.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1. Gang Motor dan Kebijakan Pemerintah
A. Definisi Gang Motor
Apa sebenarnya gang motor itu? Gang motor merupakan kelompok anak muda (remaja) karena ada kesamaan latar belakang, sekolah, daerah dan lain-lain yang tergabung dalam suatu komunitas pengguna kendaraan bermotor roda dua. Komunitas bermotor saat ini bukan hanya menjadi trend masyarakat perkotaan, melainkan sudah menjamur sampai pelosok pedesaan. Hal tersebut selain semakin mudahnya cara masyarakat memiliki kendaraan berotor roda dua, juga karena kebutuhan akan transportasi maupun sebagai gaya hidup bagi sebagaian orang.
Gang motor adalah sekumpulan orang memiliki hobi bersepeda motor yang membuat kegiatan berkendara sepeda motor secara bersama sama baik tujuan konvoi maupun touring dengan sepeda motor. pengertian geng motor ini sebenarnya berawal dari sebuah kecenderungan hobi yang sama dari beberapa orang.
Pengertian geng motor memang melekat dengan kekerasan, hal ini karena beberapa geng motor belakangan telah berubah dari kumpulan hobi mengendarai motor menjadi hobi menganiaya orang, hingga hobi melakukan aksi perampokan.
Gang motor dalam persepsi masyarakat awam kebanyakan menganggap gang motor adalah kumpulan orang-orang yang bertindak brutal dan membuat kerusakan di lalu lintas dan sekitar dan biasanya beraksi di waktu malam dan membuat resah masyarakat.
Sebenarnya gang motor tidak semua melakukan tindakan-tindakan yang negative seperti kebanyakan gang motor yang ada di Makassar, gang motor juga ada yang berperilaku baik (positive) yang tidak melakukan tindakan brutal dan membuat khawatir masyarakat, sayangnya itu jarang di Makassar di kota daeng ini. Gang motor yang terkenal di Makassar adalah gang motor “Mappakoe” yang kami dengar sekilas mempunyai anggota kurang lebih sekitar 2000 yang mayoritas dari kalangan remaja dibawah umur, SMP dan SMA/SMK tidak jarang juga mahasiswa.
Di gerebeknya anggota gang motor di jalan Abdul Daeng Sirua lorong Toa’ Daeng III No. 20 pada hari Minggu (11/05/14) sekitar pukul 02.30 wita samping rumah tempat tinggal saya. Penangkapan pelaku geng motor ini berawal saat puluhan personil kepolisian dari tim gabungan melakukan patroli di Jl Toa Daeng untuk mengantisipasi kejahatan di jalanan dan aksi geng motor yang dipimpin Aiptu Azhar dan Aiptu Jufri Kado dalam wilayah kota Makassar, sekitar pukul 02.30 wita Minggu dini hari.
Dalam patroli yang dilakukan, petugas melihat sekelompok pemuda sedang nongkrog di jalanan. Lantaran lagak mereka yang mencurigakan, polisipun
melakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa 23 mata busur, 5 pelontar busur dan satu papan obat jenis somadril. Kepala Kepolisian Sektor Manggala, Kompol Akbar Setiawan, mengatakan, ke 32 pemuda ini telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk menjalani proses pemeriksaan.
melakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa 23 mata busur, 5 pelontar busur dan satu papan obat jenis somadril. Kepala Kepolisian Sektor Manggala, Kompol Akbar Setiawan, mengatakan, ke 32 pemuda ini telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk menjalani proses pemeriksaan.
B. Kebijakan Pemerintah Terhadap Kejahatan Gang Motor
Tindakan kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor khususnya di kota Makassar tentunya telah melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di negara kita ini yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 170 yang mengatur tentang perkelahian yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan Pasal 351-359 yang mengatur tentang penganiayaan, dan kajian yuridis terhadap tindak pidana yang dilakukan geng motor menurut KUHP.
Berikut adalah uraian KUHP yang mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh gang motor yaitu KUHP pasal 170 dan KUHP pasal 351-359.
1. Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan
1.1 Tindak Pidana Penganiayaan
Tindak pidana terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja atau penganiayaan, yang meliputi:
1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
3. Penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP)
4. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP)
5. Penganiayaan berat berencana (Pasal 355 KUHP)
6. Penganiayaan terhadap orang yang berkualitas tertentu (Pasal 356 KUHP)
7. Turut serta dalam penyerangan dan perkelahian (Pasal 358 KUHP).
Perbuatan pidana penganiayaan terhadap orang lain dapat diancam dengan pasal 351 KUHP yang berbunyi:
1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4) Dengan penganiyaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
1.2 Tindak Pidana Pengeroyokan.
Pengeroyokan secara spesifik, istilah pengeroyokan berasal dari kata kerubut atau keroyok, yang artinya maju orang banyak, dengan demikian bila diartikan kata keroyok berarti melakukan kekerasan ditambah dengan kata pengeroyok, berarti melakukan kekerasan dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat-kuatnya secara tidak syah (R. Soesilo).
Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah gabungan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan. Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP.
Perlu ketelitian dalam penerapan pasal ini, karena bisa saja menyentuh ketentuan pasal 351 KUHP. Maka daripada itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 KUHP dan di tingkat penuntutan Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif, dimana nantinya hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.
Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Dalam KUHP Pengeroyokan termasuk dalam kejahatan terhadap ketertiban umum diancam dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi:
1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2) Yang bersalah diancam:
Ke-1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
Ke-2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
Ke-3 Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
2. Faktor Penyebab Remaja Terlibat dalam Geng Motor
Tentunya sangat banyak faktor penyebab remaja terjerumus ke dalam kawanan geng motor. Namun, salah satu penyebab utama mengapa remaja memilih bergabung dengan geng motor adalah kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh terlalu sibuknya kedua orang tua mereka dengan pekerjaan, sehingga perhatian dan kasih sayang kepada anaknya hanya diekspresikan dalam bentuk materi saja. Padahal materi tidak dapat mengganti dahaga mereka akan kasih sayang dan perhatian orang tua.
Pada dasarnya setiap orang menginginkan pengakuan, perhatian, pujian, dan kasih sayang dari lingkungannya, khususnya dari orang tua atau keluarganya, karena secara alamiah orang tua dan keluarga memiliki ikatan emosi yang sangat kuat. Pada saat pengakuan, perhatian, dan kasih sayang tersebut tidak mereka dapatkan di rumah, maka mereka akan mencarinya di tempat lain. Salah satu tempat yang paling mudah mereka temukan untuk mendapatkan pengakuan tersebut adalah di lingkungan teman sebayanya. Sayangnya, kegiatan-kegiatan negatif kerap menjadi pilihan anak-anak broken home tersebut sebagai cara untuk mendapatkan pengakuan eksistensinya.
Faktor lain yang juga ikut berperan menjadi alasan mengapa remaja saat ini memilih bergabung dengan geng motor adalah kurangnya sarana atau media bagi mereka untuk mengaktualisasikan dirinya secara positif.
Remaja pada umumnya, lebih suka memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Namun, ajang-ajang lomba balap yang legal sangat jarang digelar. Padahal, ajang-ajang seperti ini sangat besar manfaatnya, selain dapat memotivasi untuk berprestasi, juga sebagai ajang aktualisasi diri. Karena sarana aktualisasi diri yang positif ini sulit mereka dapatkan, akhirnya mereka melampiaskannya dengan aksi ugal-ugalan di jalan umum yang berpotensi mencelakakan dirinya dan orang lain.
3. Upaya yang dilakukan untuk memerangi gang motor
Gang motor adalah kelompok yang terorganisir, bukan lagi komunitas sempalan yang hadir sebagai ekspresi diri anak-anak muda. Pola kerja dan sasaran mereka sudah mengarah pada tindak kejahatan yang meresahkan. Karena itu harus diberantas. menangani persoalan geng motor, tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada kepolisian. Masyarakat juga harus turut aktif menekan kejahatan-kejahatan jalanan yang mereka ciptakan.
Tindakan geng motor menurut kami sudah di luar batas, dan tidak bisa lagi dibiarkan. Ada transformasi perilaku antara geng motor 10 tahun lalu dengan yang sekarang. 10 tahun lalu geng motor lebih dominan berekspresi diri di jalanan tanpa tindakan-tindakan kejahatan yang mencederai orang lain. Namun sekarang mereka sudah melampaui batas ekspresi yang bisa ditoleransi.
Mereka sudah meresahkan karena merampok dan melukai orang. Sepertinya ini bukan lagi ciri geng motor model dulu, ini geng motor zaman sekarang yang memang tujuannya untuk berbuat kejahatan, "papar Irfan. Karena itu tidak ada cara lain kecuali menunggu tindakan represif aparat agar tindakan mereka bisa dihentikan. Sejauh ini kata Irfan ia belum melihat upaya yang betul-betul efektif dari kepolisian untuk memberantas geng motor.
Mereka sudah meresahkan karena merampok dan melukai orang. Sepertinya ini bukan lagi ciri geng motor model dulu, ini geng motor zaman sekarang yang memang tujuannya untuk berbuat kejahatan, "papar Irfan. Karena itu tidak ada cara lain kecuali menunggu tindakan represif aparat agar tindakan mereka bisa dihentikan. Sejauh ini kata Irfan ia belum melihat upaya yang betul-betul efektif dari kepolisian untuk memberantas geng motor.
Tentu berbeda pola keterlibatan polisi dengan masyarakat. Polisi lebih pada tindak pencegahan dan upaya represif, sementara masyarakat dituntut mengawasi lingkungannya, anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kelompok-kelompok yang berpotensi melakukan kejahatan di jalanan. Bukan hanya itu jika memang harus, pembentukan tim terpadu diadakan untuk mengontrol gang motor agar tidak bertindak brutal dan agresif di jalanan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Gang motor tetaplah gang motor namun bias di bedakan antara yang negative dan positive, akan tetapi di kota Daeng, Makassar, keberadaan gang motor di jalanan sudah tak mampu lagi dibedakan dan hampir 90% penilaian masyarakat tentang gang motor mengatakan bahwa gang motor di Makassar sangat berbahaya dengan aksi ugal-ugalan dijalan, brutal, bentrok yang menimbulkan korban, perampokan/pemalakan, pengeroyokan dan tindak kejahatan lain yang dilakukan di jalan raya atau sekitar jalan raya. Pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab harus lebih sensitive untuk menangani masalah ini dan harus lebih tegas agar mempunnyai dampak dan masyarakat juga tidak hanya bias diam akan tetapi ikut membantu misalnya pengawasan, pelaporan, dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam gang motor.
2. Saran
Dari kesimpulan di atas, kami menyarankan agar pihak-pihak yang merasa bertanggung jawab atas kesejahteraan kehidupan masyarakat khususnya mengatur kehidupan social agar bertindak lebih tegas dimulai pembentukan tim terpadu yang saling bekerja sama dan pengawasan atau patroli malam karena aksi gang motor rata-rata dilancarkan pada waktu malam atau tengah malam.
EVALUASI KEBIJAKAN (Evaluasi Tentang Keberadaan Gang Motor Di Makassar)
Reviewed by Khalifah
on
June 24, 2014
Rating:
No comments:
Post a Comment